Cara Pengesahan STNK Mandiri Tanpa ke SAMSAT

Pengesahan STNK Mandiri – Warga DIY sekarang Bisa Pajak dan Pengesahan STNK Mandiri tanpa datang ke SAMSAT.

Satu lagi yang baru untuk kemudahan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor Bank BPD DIY melakukan terobosan dengan e POSTI.

Bagi pemilik kendaraan bermotor plat AB khususnya bisa membayar pajak kendaraan bermotornya menggunakan ATM BPD DIY dan untuk mencetak notice pajak atau yang biasa disebut SKPD dan mengesahkam STNK yang sudah dibayarkan pajaknya tadi menggunakan mesin e – POSTI .

Apa itu e-POSTI

e – POSTI merupakan alat yang memudahkan wajib pajak mencetak notice pajak dan pengesahan STNK sendiri setelah membayar pajak kendaraan bermotor melalui ATM BPD DIY sehingga tidak perlu datang ke kantor SAMSAT.

E POSTI adalah Elektronik Perkakas Paos Titian, sebuah alat yang memungkinkan wajib pajak untuk mencetak notice pajak dan pengesahan STNK secara mandiri tentunya setelah membayar pajaknya di ATM BPD DIY sehingga wajib pajak tidak perlu ke Samsat utk bayar pajak kendaraan bermotor tahunan cukup dengan bayar di ATM BPD DIY dan e-Posti.

Syarat utama adalah pemilik kendaraan harus memiliki ATM BPD DIY dengan saldo yg mencukupi untuk bayar pajak.
Selanjutnya NIK harus sudah terdaftar di database samsat, jika belum terdaftar silakan hubungi admin @samsatsleman atau minta bantuan CS BPD DIY terdekat.

  • ATM Bank BPD DIY SAMSAT Sleman
  • ATM Bank BPD DIY Cabang Sleman
  • ATM Bank BPD DIY Cabang Pembantu Condongcatur
  • ATM Bank BPD DIY Cabang Pembantu Kalasan
  • ATM Bank BPD DIY Cabang Pembantu Godean
  • ATM Bank BPD DIY Kantor Kas Berbah
Baca juga :  Penyesuaian Tarif Pajak Kendaraan Baru: Meninjau Dampaknya bagi Masyarakat

cara pengesahan STNK Mandiri dengan eposti

Pembayaran dan Pengesahan Mandiri E-POSTI

Sekarang kita bisa melakukan pembayaran dan pengesahan sendiri. Syarat yang diperlukan untuk membayar pajak secara mandiri yaitu :

  1. Pemilik kendaraan bermotor plat AB dan harus mempunyai ATM BPD DIY dengan saldo yang mencukupi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut.
  2. Nomor induk kependudukan terdaftar di database samsat.
  3. Untuk update database nomor induk kependudukan hubungi telepon/ whatsap: 081717251041 / hubungi customer service Bank BPD DIY terdekat.
  4. Membaca petunjuk pembayaran di ruang ATM Bank BPD DIY
  5. Pengesahan STNK dan cetak notice pajak atau SKPD dengan mesin e – POSTI tidak perlu datang ke kantor samsat.
  6. Diluar jam kerja apabila akan melakukan pengesahan STNK dan cetak notice pajak di mesin e – POSTI hubungi satpam BPD DIY yang bertugas.

Tidak sulit bukan karena di ruangan ATM BPD DIY sudah terdapat panduan dan cara pembayaran pajak melalui ATM dan mesin e – POSTI.

Video Tutorial Tata Cara Pemakaian E-POSTI


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apabila menemui kesulitan dalam melakukan pembayaran bisa menanyakan langsung ke Customer service atau satpam Bank BPD yang bertugas.

Terusan dari : mesin cetak stnk

Update secara berkala di lakukan pada . Pastikan untuk selalu cek jadwal terbaru, karena lokasi dan posisinya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Rujukan dalam artikel Cara Pengesahan STNK Mandiri Tanpa ke SAMSAT ini merupakan perpaduan informasi yang dilansir dari sejumlah website.

error: Alert: Content is protected !!