Perhitungan Denda Pajak Motor dan Dispensasinya

Perhitungan Denda Pajak Motor – Pajak kendaraan bermotor adalah wajib bagi siapapun yang memilikinya baik itu roda dua motor dan juga rida empat atau mobil. Pajak sangat erat kaitannya dengan data pemasukan negara sebagai perhitungan tahunan yang pasti karena sifatnya adalah wajib. Untuk itu perlu kiranya estimasi perhitungan denda pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran denda pajak motor kendaraan bermotor

Bagi anda pemilik kendaraan bermotor kiranya ini harus menjadi perhatian, karena jika tidak maka untuk setiap keterlambatan pajak atas motor atau mobil anda, maka akan dikenakan denda pajak motor dan besarannya adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga berdasarkan berapa nilai pajak dari kendaraan yang anda miliki.

Untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor anda, caranya dapat gunakan link berikut ini.

Referensi dalam postingan D.I Yogyakarta dapat berbeda dengan pelaksanaan di lapangan. Keakuratan informasi tidak bisa kami jamin khususnya selama pandemi covid-19 yang masih berlangsung. Untuk menghindari missleading info lokasi dan jadwal pelaksanaan pada hari ini maupun posisi Mobil SAMSAT Keliling besok di wilayah D.I Yogyakarta, Informasi bulan . Pemohon harus secara langsung ke polresta setempat untuk melakukan konfirmasi secara pribadi.

Lakukan cek plat nomor selanjutnya masukan data2 yang diperlukan sebagai bahan pendukung pengecekan pajak kendaraan Anda.

Dari sana nantinya akan terlihat besaran biaya pajak dan anda dapat menghitung jika sampai tanggal pembayaran terlalui maka bisa dipastikan bahwa anda akan kena denda pajak motor anda. Tinggal dihitung presentase dari besaran pajak terhadap pokok pajak mobil atau motor anda.

Informasi Dasar yang dapat anda cek berdasarkan pertanyaan-pertanyaan umum yang sering diajukan.

Cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor

Perhitungan Denda Pajak Motor Pertahun

Denda maksimal per tahun yaitu sebesar 25% dari nilai PKB yang tertera di lembaran pajak pada STNK. Berikut ini rumus menghitung besaran denda pajak motor atau mobil berdasarkan lamanya keterlambatan dari tanggal jatuh tempo: Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun. Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Baca juga :  Daftar Pajak Yamaha Lexi Terlengkap (Update 2024)

Perhitungan Denda Pajak Motor Telat 1 Minggu?

Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut. Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor secara Umum

Adapun cara menghitung Denda Pajak Motor yang umum dilakukan adalah dengan mengkalikannya dengan jumlah telat pembayaran pajak dibanding dengan 25%, jangan lupa SWDKLLJnya juga lho. Berikut ni rinciannya sebagai contoh:

  • Keterlambatan 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Jika terlambat satu tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Jika pajak telat selama 2 tahun, maka rumusnya = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda Pajak Motor dan Keringanan di tengah Covid-19

Update terbaru terkait adanya pandemi corona (covid-10) :

Pemilik kendaraan bermotor ada kabar gembira nih bagi yang masih menunggak pajak khususnya.

Yakni ada pemutihan pajak alias penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dimana kita tahu sendiri bahwa di tengah pandemi virus corona atau covid-19 sangat membatasi pergerakan ke kantor Samsat.

Namun kini enggak perlu khawatir saat bayar pajak kendaraan bermotor lho. Untuk setiap wilayah memiliki aturan masing-masing seperti yang dikenakan khususnya untuk warga DI Yogyakarta dibawah ini.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Maka Pemutihan pajak kendaraan bermotor ditengah mewabahnya virus Corona dilakukan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Keringanan pajak dan penghapusan pajak motor dan mobil

Penjelasan atas penghapusan yang dimaksud
Kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.

Sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

Syarat dan kententuan
Penghapusan pajak hanya diberikan kepada pemilik motor yang pendaftarannya mulai 1 Desember 2024 hingga 30 Desember 2024.
Dan khususnya untuk pembayaran denda pertanggal 1 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Dan tentu saja hal ini sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini khan?

Layanan ini diselenggarakan oleh pemerintah D.I Yogyakarta setempat. Adapun ketersediaan pelayanan yang dilaksanakan samsat keliling ini adalah hanya untuk perpanjangan STNK tahunan saja. Untuk pajak kendaraan 5 tahunan termasuk cek fisik dan ganti plat nomor (TNKB), bisa dilakukan di SAMSAT D.I Yogyakarta.

Demikian Perhitungan Denda Pajak Motor yang dapat kami sampaikan mengenai denda pajak motor untuk anda pemilik sepeda motor atau juga kendaraan lainnya seperti roda empat (mobil) yang menunggak membayarkan pajak. Jika info ini bermanfaat silahkan share kepada teman anda.

Terusan dari : denda telat bayar pajak motor di kabupaten kebumen, samsat depok Desember nada

Update secara berkala di lakukan pada . Pastikan untuk selalu cek jadwal terbaru, karena lokasi dan posisinya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Rujukan dalam artikel Perhitungan Denda Pajak Motor dan Dispensasinya ini merupakan perpaduan informasi yang dilansir dari sejumlah website.

error: Alert: Content is protected !!