Cara Mengurus STNK Hilang Sesuai Prosedurnya 2024

Cara Mengurus STNK Hilang – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK ini merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki ketika sedang berkendara. pada saat itulah pengendara nanti wajib membawannya setiap kali bepergian agar lebih aman serta nyaman.

Cara Mengurus STNK Hilang Sesuai Prosedurnya 2024

Selain itu STNK merupakan sebuah identitas pemilik kendaraan asli, atau tangan pertama ketika membeli kendaraan tersebut. Namun yang menjadi persoalan disini ketika STNK hilang entah karena jatuh atau lupa menaruhnya.

Melihat dari situasi seperti di atas, anda tidak perlu khawatir yang berlebihan. Cukup mencari solusi dengan cara mengurus STNK hilang. Nah, langsung saja lebih jelasnya simak berikut di bawah ini :

Cara Mengurus STNK Hilang Sesuai Prosedurnya 2024

Sebelum melanjutkan untuk mengurus STNK hilang, ada baiknya lengkapi terlebih dahulu persyaratan penting berikut ini :

  • Form permohonan kehilangan
  • Kehilangan STNK dengan melaporkan ke polisi
  • Usahakan cek fisik kendaraan
  • BPKB di foto copy (legalisir)
  • Surat dari leasing
  • Identitas pemilik asli kendaraan

1. Cek Fisik

Pertama, lakukan cek fisik pada kendaraan anda. Pada hasil pengecekan tadi anda foto copy terlebih dulu.

2. Menulis Formulir Pendaftaran

Berikutnya, langkah yang harus anda lakukan setelah cek fisik seperti menulis formulir untuk daftar awal kehilangan. Sesuaikan data ini dengan KTP secara benar, dan asli.

3. Blokir Data Lama

Langkah yang satu ini sangat penting sekali bagi anda selaku pemilik kendaraan, namun STNK-nya hilang. Maka anda harus melakukan blokir data lama, tujuannya agar lebih aman dan tidak di salah gunakan oleh orang lain nantinnya.

Baca juga :  Jadwal SAMSAT Corner Bandung Hari Ini

4. Cara Mengurus Langsung STNK Hilang

Selanjutnya setelah pemblokiran data sudah rampung, maka anda akan di antar ke tujuan pembuatan STNK baru. Disini anda tidak perlu bingung dimana mengurusnya, cukup berjalan ke bagian loket BBN II.

Pemilik kendaraan anda sendiri harus menunjukkan langsung syarat yang telah di buat tadi seperti formulir pendaftaran beserta form kehilangan yang sudah anda isi secara lengkap dan sesuai aslinnya.

5. Melunasi Pajak Kendaraan

Kali ini bagian loket tadi akan menanyakan anda apakah sudah melunasi paja tahunan dari kendaraan milik anda ketika membuat STNK, jika masih ada tunggakan pasti anda akan wajib melunasi terlebih dahulu dan sebaliknya jika sudah membayar pajak maka akan dilanjutkan untuk proses kembali.

6. Biaya STNK Buatan Baru

Nah, ketika persyaratan sudah anda jalani ketika di samsat loket tadi. Anda saatnya melunasi pembayaran pembuatan STNK asli atau baru. Usahakan untuk membayar dengan uang pas agar lebih cepat prosesnya, anda pun tidak akan lama lagi nantinnya menunggu surat STNK yang sudah jadi.

Dalam pengurusan STNK yang hilang ini memang hargannya berbeda-beda dari kendaraan roda 2 dan roda 4, untuk mahar penerbitan seperti sepeda motor sejenisnya sebesar 50 ribu, sedangkan untuk mobil sejenisnya sebesar 75 ribu.

7. Cara Mengurus STNK Hilang Sudah Selesai

Ketika pengambilan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Surat Ketetapa Pajak Daerah, usahakan anda sendiri yang menerima tanpa melakukan perantara melalui orang lain.

Baca juga :  Jadwal SAMSAT Keliling Cimahi Hari Ini Desember 2024

Meskipun anda sedang disibukan dengan acara lain, usahakan untuk menunggu serta menyempatkan waktu dalam proses pengambilan surat STNK ini.

Nah, itu tadi tentang Cara Mengurus STNK Hilang Sesuai Prosedurnya 2024. Jadi anda tidak perlu khawatir ketika STNK hilang alangkah baiknya untuk cepat di urusi. Semoga bermanfaat

Terusan dari : Buat stnk karena hilang di samsat keliling, https://www samsatkeliling info/cara-mengurus-stnk-hilang html, ngurus stnk hilang disamsat keliling

Update secara berkala di lakukan pada . Pastikan untuk selalu cek jadwal terbaru, karena lokasi dan posisinya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Rujukan dalam artikel Cara Mengurus STNK Hilang Sesuai Prosedurnya 2024 ini merupakan perpaduan informasi yang dilansir dari sejumlah website.

error: Alert: Content is protected !!