Samsatkeliling.info – Makin ketatnya ketentuan yang berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor diantaranya adalah tentang terlambatnya bayar pajak kendaraan motor.
Tidak cuma telat dalam perhitungan tahun, tetapi keterlambatan dalam perhitungan hari juga sudah mulai terhitung dalam perhitungan denda. Kalau sudah kelamaan pajak STNK mati bisa saja pihak kepolisian memblokir keterangan data yang ada pada STNK.
Saat Anda lupa untuk membayar pajak kendaraan motor Anda karena itu STNK akan mati untuk sebentar. Anda harus bayar pajak kendaraan motor Anda dan denda dari keterlambatan pembayaran tersebut, denda itu dihitung mulai dari 2 hari telatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan penghitungan dimulai dari 2% dan sampai dengan denda maksimal sejumlah 25%. Denda itu akan dihitung dari angka PKB yang tercantum dalam STNK. Berikut Rumus Hitung Denda Pajak Kendaraan.
Rumus Hitung Denda Pajak Kendaraan
Perhitungan denda PKB adalah 25% per tahun dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 8 bulan : PKB x 25% x 8/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 10 bulan : PKB x 25% x 10/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun : 1 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun : 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Cara hitung denda itu berlaku untuk tahun ke 2 sampai tahun ke 4 untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan motor. Denda maksimal yang bakal Anda terima ialah 48%.
Contoh Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Sebagai contoh kami akan memberikan ilustrasi saat anda telat mengurus perpanjangan STNK atau pembayaran pajak motor dengan plat nomor AB 3000 AA. Anda bisa melakukan cek berapa besaran pajak yang akan dikenakan via cek plat nomor.
Diketahui data motor dengan plat nomor AB3000AA memiliki nilai jual (PKB) sebesar Rp. 174.000, maka jika anda akan membayarnya sekarang yakni terhitung terlambat bayar pajak selama 4 tahun rumus perhitungannya adalah :
- Keterlambatan 5 tahun: 5 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Anda harus membayar atas keterlambatan pajak motor dengan nilai denda tersebut dengan biaya denda sebesar Rp. 377.000,-. Nilai tersebut diluar biaya pergantian plat nomor karena dalam kasus ini keterlambatan pajak 5 tahun tentunya harus dibarengi dengan pajak 5 tahunan.
Meningkatnya biaya denda pajak motor karena telat membayar pajak dan atau mengurus perpanjangan STNK akan langsung berlaku di hari berikutnya. Sehingga kami sarankan untuk pemilik kendaraan bermotor supaya selalu membayarkan pajak tepat waktu.
Demikian Rumus Hitung Denda Pajak Motor Paling Komplet.
Update secara berkala di lakukan pada $tgl = date('d')+0;echo $tgl." ".date_i18n('F Y'); ?>. Pastikan untuk selalu cek jadwal terbaru, karena lokasi dan posisinya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Rujukan dalam artikel Rumus Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan perpaduan informasi yang dilansir dari sejumlah website.