STNK Masih Bisa Hidup Berikut Cara Mengurus STNK Mati

Cara Mengurus STNK Mati – Sepeda motor adalah salah satu alat transportasi paling banyak digunakan di Indonesia karena dinilai lebih efisien untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari. apalagi untuk yang hidup di ibukota, sepeda motor akan tepat sekali untuk menerobos kemacetan yang ada. sepeda motor juga dinilai sanggup untuk segala macam Medan jalan. Hal yang tak kalah penting dari sepeda motor adalah surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

Prosedur Cara Mengurus STNK Mati 2 dan 4 tahun

Surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah salah satu bukti atas kepemilikan sepeda motor yang kita punyai. STNK harus selalu kita bawa jikalau kita bepergian menggunakan sepeda motor. Hal paling buruk kalau kita lupa membawa STNK adalah kena tilang oleh pihak berwajib. Selain harus bayar denda kita juga harus repot untuk mengurus ke pengadilan.

Ketentuan tentang STNK ini tertuang dalam  UU no 22 tahun 2009 pasal 64 ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat (2) sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK. Pasal 68 Ayat (1) kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Dalam artikel kita kali ini kita akan membahas poin berikut ini :

  • Akibat dari telat bayar pajak kendaraan.
  • Mengetahui syarat mengurus denda stnk motor yang sudah mati.
  • Prosedur mengurus pajak motor mati.
  • Menghitung biaya denda pajak motor yang telat diperpanjang sehingga mengakibatkan pajak mati.
  • Biaya mengurus pajak motor mati 2 hingga 4 tahun

Bagaimana ya kalau STNK motor kita mati? Ini dia penjelasannya.

Akibat STNK motor mati atau telat bayar pajak

Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kita akan diblokir

Aturan ini tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 yaitu :

Baca juga :  Segini Pajak Honda Mobilio 2024

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :

  1. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  2. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua)  tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Data pemilik pajak STNK Mati dihapus selamanya

Maka otomatis motor yang kita miliki tanpa STNK hidup akan menjadi motor bodong. Motor jenis ini tidak bisa laku di pasaran dengan harga wajar. Biasanya motor bodong mempunyai harga yg jauh lebih murah dibandingkan dengan motor yang memiliki STNK yang masih hidup.

Hal ini di perjelas mengenai Cara Mengurus STNK Mati dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 114 ayat (1) Pengahapusan regident ranmor sebagaimana yang dimaksud pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Kepemilikan dan Pengoperasian ranmor,pada pangkalan data komputer,serta fisik BPKB da STNK ranmor yang di hapus.

Trus kalau kita mau mengurus STNK yang sudah mati gimana ya caranya?

Tidak usah khawatir ada solusinya. Berikut prosedur mengurus denda STNK motor mati :

Cara Mengurus STNK Mati

Berikut ini adalah cara mengurus STNK Kendaraan yang mati, simak langkah-langkah berikut ini ya agar kendaraan kamu bisa hidup lagi dan dapat dipajak ditahun-tahun berikutnya.

  1. Datang ke kantor SAMSAT terdekat, Kantor SAMSAT biasanya ada disetiap kabupaten. Bahkan mungkin dalam satu kabupaten ada 2, maksudnya ada kantor SAMSAT pembantu.
  2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor. Cek fisik kendaraan dilakukan diwilayah kantor SAMSAT. Petugas akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesjaikan dengan BPKB yang kita miliki. Dalam sesi cek fisik ini kita dikenai biaya Rp. 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik kendaraan yang nantimya akan diserahkan kepada petugas.
  3. Mengisi dan mencetak formulir pajak. Pengisian dan pencetakan dilakukan dalam gendung SAMSAT oleh kita sendiri, disana sudah disediakan komputer yang dapat kita gunakan. Masukan data-data yang diminta dan tekan tombol proses. Setelah formulir tercetak kita bisa segera menuju loket penerimaan berkas fisik untuk dicek kelengkapan berkas.
  4. Siapkan foto copy BPKB halaman pertama dan kedua, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan lupa bawa BPKB, KTP dan STNK aslinya ya. Susun berkas secara urut dari STNK asli pada susunan paling depan kemudian fc KTP, fc STNK dan fc BPKB.
  5. Mengisi surat keterangan bahwa tidak ada perubahan kendaraan. Surat ini diperoleh dikantor SAMSAT secara geratis. Perubahan disini adalah perubahan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan data kepemilikan.
  6. Membayar di loket Pembayaran Progresif
Baca juga :  Perhitungan Denda Pajak Motor dan Dispensasinya

Cara Menghitung Denda STNK Motor Mati

Denda pada pajak motor yang mati atau telat besaran uang dendanya berbeda-beda tergantung berapa lama STNK tersebut mati. Adapun rumus menghitung denda kendaraan adalah sebagai berikut :

  • perhitungan denda PKB = 25% per tahun
  • keterlambatan 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • keterlambatan 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • keterlambatan 12 bulan = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • denda SWDKLLJ (subangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp. 35.000 untuk sepeda motor dan Rp. 100.000 untuk mobil roda empat.

Besaran PKB dapat dilihat dalam STNK

Besaran PKB dapat dilihat dalam STNK

Contoh penghitungan denda kendaraan bermotor roda dua yang mati 3 bulan adalah sebagai berikut :

  • PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • 165.000 X 25/100 × 3/12 + 35.000 = 51.500
  • Jadi denda yang harus kita bayarkan sebanyak 51.500

Biaya mengurus pajak STNK motor mati 2 tahun

Untuk mengetahui berapa besaran pajak untuk motor mati selama 2 tahun kita dapat menggunakan rumus berikut = 2 x (PKB x 25% x 12/12 + 35.000)

  • Contoh = 2 x (165.000 x 25% x 12/12 + 35.000) = 157.000
  • Hitungan diatas hanyalah perhitungan denda yang harus dibayarkan.

Biaya mengurus pajak motor mati 4 tahun

Masih sama dengan rumus menghitung pajak telat 2 tahun, rumus menghitung denda pajak 4 tahun adalah sebagai berikut = 4 x (PKB x 25% x 12/12 + 35.000)

  • Contoh = 4 x (165.000 x 25% × 12/12 +35.000) = 305.000
  • Contoh perhitungan diatas menggunakan data stnk motor beat keluaran 2015.
Baca juga :  Tanggung Jawab Pajak pada Kendaraan Warisan

Biaya mengurus pajak mati kendaraan yang terlambat dibayarkan pajaknya hingga 5 tahun atau 6 tahun juga masih sama cara perhitungannya, anda bisa menggunakan rumus perhitungan denda pajak motor atau mobil di atas. Jadi sekiranya anda telat bayar pajak satu tahun saja, maka secara otomatis kendaraan anda jadi bodong atau mati. Begitu juga untuk telat bayar pajak 3 tahun, 6 tahun, hingga apalagi terlambat bayar pajak sampai 10 tahun.

jadi pastikan kendaraan kamu teteap hidup ya agar di kemudian hari tidak perlu adanya sibuk-sibuk mengurus Kendaraan bodong karena dari sisi kita lah yang terlambat untuk melakukan pembayaran pajak. Semikian sedikit kesimpulan dari kami untuk Masih Bisa Aktif Berikut Cara Mengurus STNK Mati. Semoga artikel ini membantu khususnya bagi anda yang akan menghidupkan STNK motor ataupun mobil yang sudah lama mati.

Terusan dari : cara memperpanjang stnk mati, cara menghidupkan stnk yang kadaluarsa, cara mengurus surat kendaraan mati lama, https://www samsatkeliling info/cara-mengurus-stnk-mati html, pengurusan stnk motor yang mati 6 tahun

Update secara berkala di lakukan pada . Pastikan untuk selalu cek jadwal terbaru, karena lokasi dan posisinya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Rujukan dalam artikel STNK Masih Bisa Hidup Berikut Cara Mengurus STNK Mati ini merupakan perpaduan informasi yang dilansir dari sejumlah website.

error: Alert: Content is protected !!